TUGAS ISD 9 : Kaitan Agama & Masyarakat dalam Berbangsa
Rumusan Masalah :
1. Apa yang menjadi fungsi agama dalam masyarakat ?
1. Apa yang menjadi fungsi agama dalam masyarakat ?
2. Bagaimana menjaga
harmonisasi antar umat beragama di Indonesia ?
3. Bagaimana
penerapan nilai-nilai, norma-norma keagamaan agar mampu mendorong pola fikir
manusia (masyarakat) agar terhindar dari pebuatan tercela seperti melakukan
tindak korupsi, menyakiti sesama misalnya dengan menyebar fitnah, minum yang
beralkohol atau narkoba ?
4. Menurut anda
bagaimana Agama dapat menyatukan visi misi mempertahankan persatuan dan
kesatuan bangsa ?
1. FUNGSI DAN PERAN AGAMA DALAM MASYARAKAT
Dalam hal fungsi, masyarakat dan agama itu berperan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat yang tidak dapat dipecahakan secara empiris karena adanya keterbatasan kemampuan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, diharapkan agama menjalankan fungsinya sehingga masyarakat merasa sejahtera, aman, stabil, dan sebagainya. Agama dalam masyarakat bisa difungsikan sebagai berikut:
a. Fungsi edukatif.
Agama memberikan
bimbingan dan pengajaaran dengan perantara petugas-petugasnya (fungsionaris)
seperti syaman, dukun, nabi, kiai, pendeta imam, guru agama dan lainnya,
baik dalam upacara (perayaan) keagamaan, khotbah, renungan (meditasi)
pendalaman rohani, dsb.
b. Fungsi penyelamatan.
Bahwa setiap manusia
menginginkan keselamatan baik dalam hidup sekarang ini maupun sesudah mati.
Jaminan keselamatan ini hanya bisa mereka temukan dalam agama. Agama membantu
manusia untuk mengenal sesuatu “yang sakral” dan “makhluk teringgi” atau Tuhan
dan berkomunikasi dengan-Nya. Sehingga dalam yang hubungan ini manusia percaya
dapat memperoleh apa yang ia inginkan. Agama sanggup mendamaikan kembali manusia
yang salah dengan Tuhan dengan jalan pengampunan dan Penyucian batin.
c. Fungsi pengawasan sosial (social control)
Fungsi agama sebagai
kontrol sosial yaitu :
• Agama meneguhkan
kaidah-kaidah susila dari adat yang dipandang baik bagi kehidupanmoral warga masyarakat.
• Agama mengamankan
dan melestarikan kaidah-kaidah moral (yang dianggap baik) dari serbuan
destruktif dari agama baru dan dari system hokum Negara modern.
d. Fungsi memupuk Persaudaraan.
• Kesatuan
persaudaraan berdasarkan kesatuan sosiologis ialah kesatuan manusia-manusia
yangdidirikan atas unsur kesamaan.
• Kesatuan
persaudaraan berdasarkan ideologi yang sama, seperti liberalism, komunisme,dan
sosialisme.
• Kesatuan
persaudaraan berdasarkan sistem politik yang sama. Bangsa-bangsa bergabungdalam
sistem kenegaraan besar, seperti NATO, ASEAN dll.
• Kesatuan
persaudaraan atas dasar se-iman, merupakan kesatuan tertinggi karena
dalam persatuan ini manusia bukan hanya melibatkan sebagian dari dirinya
saja melainkan seluruh pribadinya dilibatkan dalam satu intimitas yang terdalam
dengan sesuatu yang tertinggi yang dipercayai bersama.
e. Fungsi transformatif.
Fungsi transformatif
disini diartikan dengan mengubah bentuk kehidupan baru atau
menggantinilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru yang lebih
bermanfaat. Sedangkan menurut Thomas F. O’Dea menuliskan enam fungsi agama dan
masyarakat yaitu:
1. Sebagai pendukung,
pelipur lara, dan perekonsiliasi.
2. Sarana hubungan
transendental melalui pemujaan dan upacaraIbadat.
3. Penguat
norma-norma dan nilai-nilai yang sudah ada.
4. Pengoreksi fungsi
yang sudah ada.
5. Pemberi identitas
diri.
6. Pendewasaan
agama.
2. Cara Menjaga Kerukunan & Harmonisasi Antar Umat Beragama Di Indonesia
Menjunjung tinggi toleransi antar umat Beragama di Indonesia. Baik yang merupakan pemeluk Agama yang sama, maupun dengan yang berbeda Agama. Rasa toleransi bisa berbentuk dalam macam-macam hal. Misalnya seperti, pembangunan tempat ibadah oleh pemerintah, tidak saling mengejek dan mengganggu umat lain dalam interaksi sehari – harinya, atau memberi waktu pada umat lain untuk beribadah bila memang sudah waktunya mereka melakukan ibadah. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menunjukkan sikap toleransi. Hal ini sangat penting demi menjaga tali kerukunan umat beragama di Indonesia, karena jika rasa toleransi antar umat beragama di Indonesia sudah tinggi, maka konflik – konflik yang mengatasnamakan Agama di Indonesia dengan sendirinya akan berkurang ataupun hilang sama sekali.
Selalu siap membantu sesama dalam keadaan apapun dan tanpa melihat status
orang tersebut. Jangan melakukan perlakuan diskriminasi terhadap suatu agama,
terutama saat mereka membutuhkan bantuan. Misalnya, di suatu daerah di
Indonesia mengalami bencana alam. Mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama
Kristen. Bagi Anda yang memeluk agama lain, jangan lantas malas dan enggan
untuk membantu saudara sebangsa yang sedang kesusahan hanya karena perbedaan
agama. Justru dengan membantu mereka yang kesusahan, kita akan mempererat tali
persaudaraan sebangsa dan setanah air kita, sehingga secara tidak langsung akan
memperkokoh persatuan Indonesia.
Hormatilah selalu orang lain tanpa memandang Agama apa yang mereka anut.
Misalnya dengan selalu berbicara halus dan sopan kepada siapapun. Biasakan pula
untuk menomor satukan sopan santun dalam beraktivitas sehari harinya, terlebih
lagi menghormati orang lain tanpa memandang perbedaan yang ada. Hal ini tentu
akan mempererat kerukunan umat beragama di Indonesia.
Bila terjadi masalah yang membawa nama agama, tetap selesaikan dengan
kepala dingin dan damai, tanpa harus saling tunjuk dan menyalahkan. Para pemuka
agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan peranannya dalam
pencapaian solusi yang baik dan tidak merugikan pihak – pihak manapun, atau
mungkin malah menguntungkan semua pihak. Hal ini diperlukan karena di Indonesia
ini masyarakatnya sangat beraneka ragam.
Sikap tenggang rasa, menghargai, dan toleransi antar umat beragama merupakan indikasi dari konsep trilogi kerukunan. Seperti dalam pembahasan sebelumnya upaya mewujudkan dan memeliharakerukunan hidup umat beragama, tidak boleh memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu. Karena hal ini menyangkut hak asasi manusia (HAM) yang telah diberikan kebebasan untuk memilih baik yang berkaitan dengan kepercayaan, maupun diluar konteks yang berkaitan dengan hal itu.Dalam hal ini untuk menciptakan kerukunan umat beragama dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Saling tenggang rasa,
menghargai, dan toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu.
3. Melaksanakan ibadah
sesuai agamanya
4.Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun
peraturan Negara atau Pemerintah.
3.
Penerapan
nilai-nilai & norma-norma keagamaan agar
mampu mendorong pola fikir manusia (masyarakat)
1. Menerapkan norma agama dalam kehidupan bermasyarakatmampu mendorong pola fikir manusia (masyarakat)
- Rajin beribadah
- Melaksanakan tugas dan kewajiban dengan jujur
- Menjalani kehidupan secara wajar.
- Membiasakan diri menghormati orang lain.
- Mengendalikan diri dari ucapan dan perbuatan tercela.
- Menghindari sikap malas
- Menghindari sifat masa bodoh
- Menolong sesama, terutama yang berkekurangan.
- Memberikan sebagian harta kepada kerabat, anak yatim, dan orang-orang miskin
- Bertutur kata yang sopan
- Menjauhi perkataan dan perbuatan yang tidak berguna
- Memberikan sumbangan
- Menghargai tetangga dan tamu
2. Menerapkan norma kesusilaan
dalam kehidupan bermasyarakat
Norma kesusilaan ialah aturan hidup yang berasal dari suara hati manusia,
yang menentukan mana perbuatan baik dan mana perbuatan yang tidak baik. Oleh
sebab itu, norma kesusilaan ini bergantung pada pribadi manusia itu sendiri. Norma kesusilaan mendorong manusia membina kebaikan akhlak pribadinya
sehingga ia menjadi pribadi yang baik.
3. Menerapkan norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat,
Norma hukum ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh lembaga negara,
bersifat mengikat setiap orang serta pemberlakuannya dapat dipaksakan oleh
aparat yang berwenang, sehingga hukum itu bisa dipertahankan.Menurut J. Van Kant, sifat yang khas dari peraturan hukum ialah memaksa
menghendaki tinjauan yang mendalam. Sebab memaksa bukanlah berarti senantiasa
dapat dipaksakan. Norma hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik
ataupun buruk. Yang diperhatikan dalam norma hukum ialah bagaimana perbuatan
lahiriah seseorang secara nyata dan konkret. Namun demikian, norma hukum tidak
hanya membebani seseorang dengan kewajiban semata, tetapi juga memberikan hak.
4. Agama Sebagai Mediator untuk Menyatukan Visi misi dalam Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Dalam negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
termasuk di daerah kita terdapat beberapa jenis agama yang berbeda. Dari satu
sisi, perbedaan-perbedaan yang ada dilihat dan dinilai sebagai kekayaan bangsa
dimana para penganut agama yang berbeda bisa saling menghargai atau
menghormati, saling belajar, saling menimbah serta memperkaya dan memperkuat
nilai-nilai keagamaan dan keimanan masing-masing.
Perbedaan tidak perlu dipertentangkan, tetapi dilihat dan dijadikan sebagai
pembanding, pendorong, bahkan penguat dan pemurni apa yang dimiliki. Kaum
beriman dan penganut agama yang berbeda-beda semestinya bisa hidup bersama
dengan rukun dan damai selalu, bisa bersatu, saling menghargai, saling membantu
dan saling mengasihi.
Namun dalam sejarah kehidupan umat beragama, sering terjadi bahwa perbedaan
keagamaan dan keimanan dijadikan sebagai pemicu atau alasan pertentangan dan
perpecahan. Di banyak tempat, termasuk di Maluku, telah terjadi konflik
berdarah dan berapi yang menelan banyak korban manusia dan harta benda, serta
menghancurkan sendi-sendi kehidupan di pelbagai bidang, di lingkungan kita.
Unsur-unsur keagamaan dijadikan sebagai pemicu dan sasaran penghancuran dalam
konflik tersebut.
Menurut pemahaman teoritis dan pengakuan “oral” banyak pihak, agama bukan
dan tidak boleh dipandang serta dijadikan sebagai pemicu konflik dan
perpecahan, melainkan adalah dan harus dipandang serta dijadikan sebagai
penunjang perdamaian dan persatuan. Namun kenyataannya dalam perilaku atau
tindakan orang-orang tertentu, entah dengan sengaja atau tidak, agama dipakai
sebagai pemicu konflik dan perpecahan.
Bahkan ada orang-orang tertentu yang menganggap dan menjadikan agama
sebagai dasar atau alasan untuk tidak boleh hidup bersama atau harus hidup
terpisah, tidak boleh berdamai atau rukun dengan orang yang berbeda agama.
Bahkan ada anjuran untuk memusuhi dan membinasakan orang-orang yang beragama
lain.
Maka kita perlu memberi perhatian khusus pada permasalahan yang ada,
mendalami serta mengupayakan langkah-langkah penyelesaian maupun antisipatif. Perlu
diupayakan peningkatan akan
pemahaman, penghayanan, implementasi dan pelestarian akan :
1. Wawasan kebangsaan kita
seperti tersurat dan tersirat dalam falsafah bangsa seperti : “Bhineka
Tunggal Ika”, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”, maupun
kearifan- kearifan lokal seperti “pela” dan “gandong”, “ain
ni ain”(Kei = satu punya satu), dll;
2. kekeluargaan dan persaudaraan sejati antar suku, ras, golongan, daerah dan agama;
3. kerukunan dan toleransi antar umat beragama maupun
suku, ras dan golongan.
Untuk itu kita perlu upaya pengkajian dan pemahaman tentang inti
permasalahan kita dan sebab-musebabnya, tatacara mengatasi dan mencegahnya,
serta dasar pijak dan pedoman arah dari langkah kita.
SEBAB KONFLIK YANG BERKAITAN DENGAN AGAMA SERTA CARA MENGATASI DAN
MENCEGAHNYA
Fakta bahwa ada konflik dan kekerasan maupun perpecahan dan penghancuran
yang berkaitan dengan agama disebabkan
karena :
1. Perbedaan yang ada salah dipahami dan salah disikapi, dan tidak dilihat dan ditanggapi secara positif serta
tidak dikelola dengan baik dalam konteks kemajemukan.
2. Umat beragama yang fanatik (secara negatif) dan yang terlibat dalam konflik ataupun yang
menciptakan konflik adalah
orang-orang yang pada dasarnya :
3. kurang memahami makna
dan fungsi agama pada umumnya;
4. kurang memahami dan
menghidupi agamanya secara lengkap, benar, mendalam;
5. kurang matang imannya dan takwanya;
Oleh sebab itu permasalahan yang timbul, ataupun yang dikhawatirkan akan
timbul, dapat diatasi atau dicegah dengan
upaya peningkatan pemahaman dan implementasi yang memadai dari
kekurangan-kekurangan tersebut, terutamapeningkatan
kwalitas iman dan takwa, hati nurani dan cinta kasih.
Di Indonesia kita mengenal 4
pilar yaitu Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 45’, dan NKRI. Yang mana
didalam empat pilar ini peran agama berada didalamnya. Negara kita mengakui
adanya 6 agama yaitu islam, kristen (protestan) dan khatolik, hindu, budha,
konghucu (keppres no. 6/2000). Namun pada realitasnya masih banyak kasus-kasus
kekerasan terhadap umat beragama yang terjadi di Indonesia. Seperti kasus
pembakaran /pengeboman tempat beribadah agama Kristen ditahun 1999 yang
mengakibatkan krisis ekonomi. Kasus kekerasan terhadap penganut agama islam
aliran ahmadiyah yang berlangsung sampai saat ini ditahun 2013. Sehingga
menimbulkan perpecahan dalam kelompok masyarakat terutama penganut ajaran agama
islam, kasus perpecahan agama di sampang Madura yang melibatkan kelompok agama
minoritas dan mayoritas dalam islam, kasus aceh yang ingin memerdekakan diri
dari NKRI dst.
Hal ini menjadi polemik besar
terhadap peran agama dalam menjaga demokrasi Indonesia. Demokrasi di Indonesia
dibangun sebagai langkah menjaga hak-hak masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Abraham Lincoln mempopulerkan tentang arti dari demokrasi yang merupakan
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Jika di Indonesia benar-benar di terapkan hukum secara adil yang diatur
dalam UUD 1945, mungkin yang terjadi tidak akan demikian dengan adanya
kerusuhan yang melibatkan SARA. Agama sebagai penyejuk umat beragama dan
bernegara haruslah penting menjadi perhatian karena situasi Indonesia yang
plural yang menjadikan tingkat perbedaan di Indonesia tinggi. Oleh sebab itu,
peran agama diharapkan tidak keluar dari nilai-nilai 4 pilar dalam kehidupan
bernegara.
Upaya lain yang perlu dilakukan adalah menjadikan agama sebagai pemersatu
bangsa melalui program-program dialog keagamaan yang melibatkan para tokoh
lintas agama dan pemerintah sebagai upaya langkah maju dalam menyatukan
pandangan untuk membangun bangsa dalam suatu perbedaan SARA. Sehingga visi dan
misi dari peran para tokoh lintas agama ini dapat searah dan sejalan dengan
visi dan misi Negara dalam membangun bangsa dan hal ini perlu dilakukan
secara continue.
Komitmen pemerintah dalam menerapkan hukum di Indonesia harus adil dan
merata dalam kehidupan beragama dan bernegara. Agar masyarakat mempunyai nilai
kepercayaan terhadap pemerintah. Jika value kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah terjaga, maka yang terjadi adalah terciptanya
situasi yang kondusif dalam negara.
Menyebarkan agen-agen sosial dalam kehidupan beragama dan bernegara sebagai
upaya untuk menyatukan bangsa. Dengan menggunakan langkah ini dapat membantu
pemerintah dalam upaya sosialisasi pada masyarakat tentang bagaimana kehidupan
beragama dan bernegara dalam suatu tingkat kondisi plural yang tinggi untuk lebih
menjaga satu sama lain melalui wujud penanaman sikap-sikap toleransi dalam
kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Melakukan upaya pemberantasan secara tegas terhadap praktek-praktek / upaya
menyimpang dari sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan agama sebagai cara
untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dimana melibatkan
aparatur negara dan peran serta masyarakat secara continue. Hal ini
akan berdampak pada keharmonisan hubungan antara masyarakat dengan negara dalam
konteks kehidupan beragama dan bernegara.
Generasi muda sebagai generasi penerus bangsa penting untuk mendapat
sentuhan sejak dini tentang kehidupan beragama, karena nilai-nilai kehidupan
beragama ini harus mengakar kuat pada generasi penerus bangsa. Sehingga akan menciptakan
generasi yang arif dalam menyikapi dinamika perbedaan yang ada ditengah-tengah
masyarakat. Hal ini dapat tercipta melalui peran agama dalam pendidikan sejak
dini sehingga demokrasi dalam bernegara dapat terjaga dan terlaksana dari
generasi ke generasi.
Refrensi :
http://muhammadfauzanazhari.blogspot.co.id/2013/01/kerukunan-umat-beragama.htmlhttp://www.tetaplahberbinar.com/2012/03/berbagai-upaya-dalam-mewujudkan.html
http://nuricasuarina.blogspot.co.id/2013/01/fungsi-agama-dalam-masyarakat.html
Komentar
Posting Komentar