TUGAS ISD 8 : PERSAMAAN DERAJAT, ELITE & MASSA
B. 1. PERSAMAAN
HAK DAN DERAJAT DI DALAM MASYARAKAT INDONESIA
Apa yang dimaksud dengan hak? hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sendiri. Contohnya yaitu kita wajib untuk mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak dll. Pasti setiap manusia mempunyai hak, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun terhadap negara.
Didalam sebuah Negara atau bernegara pasti memiliki
yang namanya hak, khususnya dinegara kita ini banyak sekali contoh hak
yang ada seperti hak didalam beribadah, hak dalam belajar, hak didalam
bertempat tinggal, dll. Hak manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi
secara kodrat sebagaianugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi itu meliputi
antara lain hak hidup, hak kemerdekaan (kebebasan), hak persamaan serta hak
memiliki sesuatu
Arti Prinsip Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf
yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia
adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekalicipta, rasa,
karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah
tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat
kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusiasebagai makhluk
Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi. Dengan
adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus
mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak derajat dan martabat manusia.
Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik
dalamlingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan
masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang
sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat
(sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia
lainnya di dalam masyarakat.
Dalam masyarakat manapun di dunia bukan hanya
diindonesia saja , ini pasti akan ditemui sebuah variasi , dimana keadaan tidak
akan pernah sama. Tentunya yang kita tidak bisa sangkal bahwa dunia bergerak
dengan dinamis. Salah satunya alam, alam merupakan variasi dari beberapa organisme
yang hidup sepeti Pohon. Pohon di alam banyak memiliki jenis dan bentuk
sehingga karena banyaknya bentuk tersebut dibuatlah klasifikasi atau
penggolongan agar, masing-masing pohon dapat digolongkan sehingga kita dapat
mengetahui jenis-jenis pohon tersebut.
persamaan hak juga berlaku pada kehidupan,
seperti agama, politik, kelahiran, atau kedudukan. Jadi setiap manusia
mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya yang telah diatur oleh
undang-undang.
Persamaan hak dan derajat dalam masyarakat
Indonesia dinilai masih sangat kurang diperhatikan. Contohnya saja dalam
organisasi. Didalam organisasi jabatan ketua akan lebih dihargai dibandingkan
dengan jabatan anggota. Contoh lainya adalah dalam kehidupan kantor, pimpinan
perusahaan dihargai dibandingkan dengan bawahannya.
Perbedaannya sangat nyata, diskriminasi
dengan jelas terpampang disini. memang, hal ini akan selalu ada.Persamaan
derajat pun sulit untuk di lihat konsepnya. Orang pada kalangan atas tidak
pernah peduli dengan kesulitan pada orang kalangan bawah. Orang kalangan bawah
merasa tidak pernah peduli dengan kesulitan mereka, sedangkan orang pada
kalangan menengah merasa tidak ada keterlibatan dan mereka tidak mau ambil
pusing dengan 2 lapisan yang lain.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri
adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam
UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
· ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi
yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
· ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28,
ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran
lisan dan tulisan.
3. Pasal 29
ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31
ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Negara Indonesia yang kita cintai ini
memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat :
1.Landaasan Ideal :
Pancasila
2.Landasan Konstitusional :
UUD 1945 yakni :
a.
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps.30,ps.31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3.Ketetapan MPR No.
IV/MPR/1999 tentang GBHN
2. Universal Declaration of Human Rights
Universal Declaration of Human Rights merupakan pernyataan
Hak-hak Asasi Manusia se-dunia yang diterima dan disetujui oleh PBB, pada
tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini merupakan hasil kinerja komisi hak
asasi manusia (Commision of Human Rights) yang didirikan pada tahun 1946 oleh
PBB. Isi dari deklarasi ini menyatakan bahwa manusia itu dilahirkan sama dalam
martabat dan hak-haknya. Setiap orang berhak akan hidup, merdeka, dan keamanan
dirinya, dan tak seorangpun boleh dihukum atau dianiaya secara kejam dan tidak
manusiawi. Berdasarkan pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia yang telah
disetujui PBB, maka tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi
Manusia se-dunia.
Berikut bunyi Universal Declaration of Human Rights:
DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama
dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan,
keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia
telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan
hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari
ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari
rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan
hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha
terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara
perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali
lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan
mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang
manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad
untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam
kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai
kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia
dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan
tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini,
Maka Majelis Umum dengan ini memproklamasikan Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa
dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam
masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan
jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang
bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya
secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara
Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di
bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di
dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula
kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di
samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan
politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana
seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk
wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan
yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan
perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh
perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja
ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap
bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang
kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan
terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum
dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam
suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang
diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena
perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut
undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan.
Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang
seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya,
keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak
diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang
berhak endapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti
itu.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas
setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri,
dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk
melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau
ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan
dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan
persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak
mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain.
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal
ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya,
melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam
hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara
damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara
langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negerinya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus
dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan
yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan,
dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang
menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak
melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama
internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari
setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan
untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan,
berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas
perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan
baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas
untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan
sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk
melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan
jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan
kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan,
dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi
janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain
karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua
anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat
perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis,
setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan
rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus
terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses
oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya
serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan
asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan
diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan
masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu
pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas
kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari
sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosia l dan internasional di mana
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat
dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di
mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan
leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus
tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang
layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali
tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu
Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa
pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.
C. Elite Dan Massa
1. Pengertian
Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan
tinggi. Dalam arti khusus dapat diartikan
sekelompok orang yang ahli atau terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang
lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
2. Pengertian
Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif
lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi
yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal
sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional,
mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu
peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang
berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
3.Peranan
Elite terhadap Massa
Elite sebagai
minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai
kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh
masyarakat pendukungnya.Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang
berkuasa dan kelompok penentu.
Dalam
kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih
luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok
penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang
berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok elite
penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih
bersifat kepentingan-kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok
penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, pada kelompok
birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai
pelaksana dan sebagai elite pemerintah.
Contoh kekacauan politik dan cara mengatasinya
Di Indonesia
sekarang lagi ramai ramainya koalisi indonesia hebat dan koalisi merah putih,
menurut saya sebaiknya dua koalisi ini harus bersatu demi kepentingan bangsa
dan negara, bukan hanya untuk partai politiknya maupun kepentingan pribadi.
Pemerataan pendapatan
Pengolahan
hasil pemungutan pajak digunakan untuk pembangunan negara. Dengan pembangunan,
ekonomi masyarakat bisa terangkat. Artinya, pajak memenuhi salah satu fungsinya
sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat.
Dengan
memaksimalkan pembangunan dengan sendirinya masyarakat kecil akan merasakan
manfaat pajak. Karena sebagian besar orang yang membayar pajak adalah
masyarakat dengan penghasilan lebih.
Referensi :
http://dyhancrspo.blogspot.co.id/2015/11/pelapisan-sosial-elite-dan-massa.html?m=0
https://id.wikipedia.org/wiki/Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia
http://alfiicitraa-y.blogspot.co.id/2017/05/hakikat-hak-asasi-manusia.html
Komentar
Posting Komentar